Bara Covid-19 di Majalengka

Bara Covid-19 di Majalengka

Sumber : Laporan Evaluasi TGC

Hari ini telinga dan mata para penduduk Majalengka pasti panas, karena berita viral yang sedang beredar. Yup, Majalengka sedang mendapat sorotan karena menjadi satu-satunya kabupaten di Pulau Jawa yang merupakan zona merah untuk penularan covid-19.

Menyeramkan, ya? Menjadi satu-satunya daerah yang sebisa mungkin harus dihindari. Menjadi penduduk di suatu wilayah yang berisiko sangat tinggi untuk tertular. Tetapi, apakah memang benar begitu?

Bukan bermaksud membela diri, tetapi terkadang penampilan luar tidak mencerminkan apa yang terjadi di dalam. Sehingga untuk menemukan kebenarannyaa kita harus menelusuri satu demi satu dari semua lamgkah penanganan Covid-19 tersebut.

Penentuan Zonasi Daerah untuk covid-19

Di awal pandemi, saya sendiri tahu bahwa paling sedikit ada 2 kriteria penentuan zonasi, yaitu berdasarkan hitungan pusat dan Provinsi Jawa Barat, dengan jenis kriteria yang digunakan pun berbeda — mungkin dengan pertimbangan yang berbeda juga. Waktu Itu sepertinya tidak ada yang ingin mengalah atau bersedia mengakui bahwa seharusnya cukup 1 indikator yang sama untuk digunakan sebagai satu metode penentuan Zonasi di mana pun di seluruh Indonesia. Syukurlah, ternyata akhirnya dipakai 1 kriteria untuk penentuan zonasi ini.

Indikator yang digunakan sebagai penentuan Zonasi ini ada 15, yaitu 11 indikator epidemiologi, 2 indikator Surveilans dan 2 indikator pelayanan masyarakat.

Adapun indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)

  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)

  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)

  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)

  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)

  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif

  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP

  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk

  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk

  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)

  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu

  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)

  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19

  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Baca juga:

Bila melihat status zona merah yang disematkan untuk Kabupaten Majalengka, — karena zona merah berada di skor 0 — maka artinya, 15 indikator di atas tadi berada pada angka kurang dari target atau melebihi ambang batas yang diharapkan. Parah sekali, kan?

Tetapi, untuk memastikannya, bisa dilakukan beberapa tindakan, di antaranya menkaji data kasus harian dan data pendukung lainnya, yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan di bawah ini.

Situasi Covid-19 di Majalengka

Sejak kasus pertama nasional dilaporkan ditemukan di Kota Depok, Kabupaten Majalengka mengumumkan penemuan kasus pertamanya pada Bulan Juni 2020. Kasus pertama ini sebenarnya tinggal di Bandung meskipun KTP beralamat di Majalengka, sehingga ketika pelaksanaan tracking kasus didapatkan data bahwa pasien dirawat di RSHS, Bandung.

Sebenarnya kondisi seperti di atas sangat penting untuk menentukan kondisi suatu daerah. Karena ada saja orang Indonesia memiliki KTP yang berbeda dengan domisilinya. Artinya, alamat di KTP berbeda dengan alamat yang menjadi tempat tinggalnya beberapa waktu terakhir. Padahal yang menjadi faktor risiko penyakit adalah alamat domisili atau tempat tinggal dan wilayah beraktivitas, bukan hanya alamat yang tertera di Kartu Penduduk.

Tetapi, karena untuk pendataan kasus yang digunakan adalah kartu penduduk, pada akhirnya alamat yang digunakan adalah alamat yang tertera di sana. Hal ini jelas memengaruhi analisa data dan penentuan zonasi tadi, jika tidak ada informasi tambahan mengenai alamat domisili pasien sehari-hari, ketika didiagnosis sebagai kasus covid-19.

Apa yang Harus Dilakukan

Mendapat status zona merah sebenarnya membuat beberapa kepala seperti mendadak pusing tujuh keliling. Tetapi, sesungguhnya ini bukan status permanen, melainkan bisa diperbaiki dan diubah dengan melakukan beberapa tindakan intervensi terkoordinasi. Kuncinya adalah setiap unsur terkait yang bisa mengintervensi penurunan kasus covid-19, harus saling bergandengan tangan melakukannya. Sebab tanggung jawab melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit apapun — termasuk covid-19 bukan hanya tugas sektor Kesehatan, melainkan tanggung jawab semua pihak, juga Kepala Daerah sebagai pengambil kebijakan.

1.Memeriksa Kualitas Data

Yang pertama kali harus dilakukan adalah memeriksa data baik kuantitas maupun kualitasnya, termasuk memperbaiki sistem Surveilans Data, yaitu pengumpulan, pengolahan, analisa fan interpretasi data. Jika data yang dikumpulkan salah, sudah pasti pengolahan dan analisa juga interpretasinya akan keliru.

Memang seharusnya proses ini dilakukan di awal, ketika pertama kali menyusun data kasus covid-19. Tetapi, tidak ada kata terlambat untuk melakukan perbaikan. Sehingga ketika kualitas data yang dikumpulkan sudah baik, maka apapun yang akan dilakukan terhadap data tersebut akan cukup akurat dan valid.

2. Mengecek Kelompok Risiko Tinggi

Ketika data yang dikumpulkan sudah baik dan valid, maka langkah selanjutnya adalah melihat kelompok atau angka kasus yang paling tinggi. Hal ini dilakukan untuk mencari kelompok yang berisiko tinggi terhadap covid-19. Bila kelompok risiko tinggi ini sudah didapatkan, nantinya bisa dicari dan dipilih tindakan intervensi yang disesuaikan dengan keberadaan kelompok-kelompok tadi.

Maksudnya, jika ditemukan kasus tertinggi pada kelompok atau kluster perkantoran, maka perlu dilakukan pemberlakuan WFH dan penjadwalan WFO. Atau jika angka tertinggi ditemukan pada pengunjung tempat wisata, maka Kepala Daerah harus siap mengambil tindakan menutup tempat wisata tersebut untuk memutus rantai penularan.

3. Melibatkan Semua Unsur Pemerintahan

Meskipun Covid-19 adalah penyakit yang menjadi ranah tugas institusi kesehatan, tetapi tindakan pencegahan dan pengendaliannya tetap merupakan integari banyak sektor. Sehingga agar tindakan intervensi yang dilakukan bisa optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan, peran aktif semua sektor ini wajib diberlakukan.

Begitu juga dalam hal penetapan peraturan yang mengikat masyarakat, perlu adanya saling dukung antar peraturan tadi. Artinya, jangan sampai peraturan satu dengan yang lainnya malah saling merusak atau menghancurkan. Sebagai contoh, ketika aktivitas masyarakat harian dilakukan pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosisal berskala besar, tetapi aktivitas yang lainnya (misalnya tempat wisata, mall dan tempat-tempat berkerumun lainnya) dibebaskan. Disamping mengganggu intervensi pengendalian penularan penyakit, tindakan seperti ini bisa menimbulkan kerancuan dan kesimpangsiuran di masyarakat, aturan mana yang harusnya dipatuhi?

4. Melakukan Tindakan Penanggulangan secara Komprehensif dan Berkesinambungan

Ketika para pimpinan setiap unsur pemerintahan sudah satu kata dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian covid-19, bisa dibilang sudah separuh sukses untuk mewujudkannya. Tinggal kesepakatan semua pihak untuk terus melakukannya secara menyeluruh dan terus menerus, sampai covid-19 tidak menjadi masalah lagi di Kabupaten tercinta ini.

Memang tidak akan mudah dan butuh kerja keras dari semua pihak. Tetapi, memang itulah harga yang harus dibayar untuk bisa mengubah status zona merah yang didapatkan kali ini. Semoga semua pihak terkait bisa memahami urgensinya dan siap membantu mewujudkannya.

Referensi:

  1. ___, https://data.covid19.go.id/public/index.html
  2. https://m.rri.co.id/daerah/892586/berikut-indikator-untuk-menentukan-zonasi-daerah-covid-19
  3. https://www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2020/06/08/337/2226550/ini-15-indikator-kesehatan-masyarakat-menuju-aman-covid-19
  4. https://covid19.majalengkakab.go.id/

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply