Meskipun merupakan kejadian yang membuat resah dan harus ditanggulangi secepatnya, kita tidak bisa menangani KLB sekehendak hati. Karena ada prosedur yang harus ditaati supaya tidak terkena sangsi.
Prosedur-prosedur ini memang dibuat untuk memberi batas wewenang dan tanggung jawab di tiap level pemerintahan, sehingga aturannya jelas dan mengikat.
Ada beberapa peraturan perundangan yang merupakan standar baku untuk para pekerja lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menanggulangi peningkatan kasus yang mengarah kejadian luar biasa.
Dokumen-dokumen tadi bisa didownload dari link yang tercantum di bawah ini, ya. Semoga bermanfaat.
1.Undang-undang Wabah
http://bit.ly/Undang_Undang_Wabah_No_4_1984P
2.PP No. 41 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
http://bit.ly/PP_41_Tahun_1991_Tentang_Penanggulangan_Wabah_Penyakit_Menulart
3.PMK No. 949 Tahun 2004 tentang SKD KLB
http://bit.ly/PMK_No_949_Tahun_2004_Tentang_SKD_KLB
4. PMK No. 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi KLB
http://bit.ly/PMK_1501_2010_Tentang_Penyakit_Berpotensi_KLB
5. PMK No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Makanan
http://bit.ly/PMK_2_2013_Tentang_KLB_Keracunan_Makanan
No Responses