Sehubungan kegiatan pelatihan keamanan pangan yang saya ikuti masih berlanjut sampai hari ini, jadi update informasinya masih berhubungan dengan keamanan pangan, ya.
Kali ini Saya ingin berbagi beberapa panduan atau peraturan perundangan yang menjadi dasar penyelenggaraan keamanan pangan. Panduan-panduan ini bisa langsung didownload di artikel ini, ya.
1.Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Keamanan Pangan
Undang-undang ini membahas tentang pangan dan serba serbinya. Bisa di-download di sini
Di dalam undang-undang ini terdapat ketentuan mengenai pangan, yaitu keamanan pangan; mutu dan gizi pangan; label dan iklan pangan; pemasukan dan pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah Indonesia; tanggung jawab industri pangan; ketahanan pangan; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan pidana; penyerahan urusan dan tugas perbantuan; serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan keamanan pangan.
Pada bab keamanan pangan masih terbagi lagi atas beberapa bagian yang semuanya saling terkait satu sama lain. Yaitu, sanitasi pangan; bahan tambahan pangan; rekayasa genetika dan iradiasi pangan; kemasan pangan; Jaminan mutu pangan serta pemeriksaan laboratorium dan pangan tercemar
Jadi, jika butuh informasi mengenai hal-hal seperti disebutkan di atas, teman-teman bisa mencarinya di undang-undang keamanan pangan ini.
2. Undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang pangan.
Undang-undangnya sendiri bisa didownload di sini
Undang-undang nomor 18 tahun 2012 adalah mengenai peraturan mengenai pangan dan alasan pengadaanya. Di sana tercantum mengenai asas, tujuan dan lingkup pengaturan; perencanaan, ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi; label dan iklan pangan; pengawasan; sistem informasi pangan; penelitian dan pengembangan pangan; peran serta masyarakat serta label dan iklan pangan.
Sebenarnya melihat isinya, undang-undang nomor 18 tahun 2012 ini melengkapi undang-undang keamanan pangan. Aturan yang belum tercantum di sana, dilengkapi di sini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Dokumen peraturannya bisa teman-teman download di sini
Seperti peraturan pemerintah lainnya, PP tentang keamanan, mutu dan gizi pangan biasanya merupakan penjelasan teknis pelaksanaan dari undang-undang yang menjadi induknya. Jadi, isi di dalamnya sebagian besar hampir sama dengan undang-undang induknya dengan materi penjelasan yang lebih teknis, supaya mudah diaplikasikan di daerah.
Kandungan PP nomor 28 tahun 2004 bisa diuraikan seperti berikut:
1.Keamanan Pangan
a. Keamanan Pangan.
b. Bahan Tambahan Pangan.
c. Pangan Produksi Rekayasa Genetika.
d. Iradiasi Pangan.
e. Kemasan Pangan.
f. Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium.
g. Pangan Tercemar.
2. Mutu dan Gizi Pangan
a. Mutu Pangan
b. Sertifikasi Mutu Pangan
c. Gizi Pangan
3. Pemasukan dan Pengeluaran Pangan ke Dalam dan dari Wilayah Indonesia
a. Pemasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia
b. Pengeluaran Pangan dari Wilayah Indonesia
4. Pengawasan dan Pembinaan
a. Pengawasan
b. Pembinaan
5. Peran Serta Masyarakat
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
Berkas permenkes Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan bisa di-download di sini
Uraian isi peraturan menteri Kesehatan nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan, adalah sebagai berikut
- Penggolongan BTP (Bahan Tambahan Pangan).
- Jenis dan Batas Maksimum BTP yang diizinkan.
- Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP.
- Produksi, pemasukan dan peredaran BTP.
- Label
- Pembinaan dan Pengawasan
Beberapa peraturan perundangan lainnya yang disampaikan dalam pelatihan penyuluhan keamanan pangan ini adalah mengenai Pendaftaran Industri Rumah Tangga, pelabelan dan pengemasan produk dan bahasan lain yang terkait dengan Penyelenggaraan Industri Rumah Tangga, yang sependek pemahaman saya tidak berhubungan dengan keamanan pangan sebagai bagian dari bahasan bidang Epidemiologi, sehingga berkasnya tidak saya lampirkan di sini. Tetapi, jika membutuhkannya sebagai dasar untuk menjadi Pelaku P-IRT, teman-teman bisa mendapatkannya dengan mengikuti akun Instagram dan Facebook Badan POM RI di bpom_ri dan bpom.official
Semoga Kita bisa sama-sama mewujudkan pangan yang baik, sehat dan aman. Aamiin.
Salam sukses.
No Responses